Laporan Wartawan Tribun Batam Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua anggota polisi di Batam, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang penjudi sekaligus pemain game online.
Kedua anggota polisi itu ialah Bripda RE yang bertugas di Roops Polda Kepri, dan Brigadir DI, anggota tahti Polresta Barelang.
Hal itu, diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Barelang Komisaris Ponco Indrio, Senin (4/11/2013) kepada Tribun Batam.
Ponco menyebutkan, kedua oknum anggota polisi itu ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan yang dilakukan terhadap pemain game online berinisial Hnr.
'Oknum Bripda RE dan Brigadir DI terbukti memeras korban, dan hal itu dilakukan keduanya di pos polisi Simpang Kara pada Jumat (1/11/2013) malam lalu,' ujar Ponco.
Kekinian, kedua oknum polisi itu sudah ditahan di tahanan Polresta Barelang. Hnr sendiri dituduh dua pelaku sebagai pelaku pemain judi online. Kedua oknum meminta tebusan sebesar Rp 10 juta kepada Hnr jika dirinya tidak bersedia ditahan.
Hnr sendiri, sambung Ponco dalam pemeriksaan tak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan dua oknum tersebut, yakni berjudi game online.
'Kedua oknum tersebut akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,' tegas Ponco.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar